MAKALAH
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU
FIQIH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Ilmu Fiqih
Dosen Pengampu: M.Wahab
Khasbulloh.,S.E.I,.MM
Disusun Oleh:
1.
M.Rafli
Khoirudin (2005026040)
2.
Fatimah Dwi
Agustin (2005026041)
3.
Lisa Ayu
Agustina (2005026042)
EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2020
KATA PENGANTAR
Alhamdulilah puji syukur kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan
makalah yang berjudul “Sejarah Perkembangan Ilmu Fiqih” untuk memenuhi tugas
mata kuliah Ilmu Fiqih.
Terima kasih kami
sampaikan kepada teman-teman yang telah membantu mencari bahan untuk
menyelesaikan makalah ini sehingga dapat selesai tepat pada waktunya.
Kami sangat menyadari
apabila dalam penulisan maupun penyusunan makalah ini terdapat banyak
kekurangan, oleh karena itu kritik serta saran dari para pembaca sangat kami
harapkan. Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan
dipergunakan sebagaimana mestinya untuk menambah wawasan.
Semarang, 20 september
2020
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................................................... i
KATA PENGANTAR ...................................................................................................... ii
DAFTAR ISI .................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................. 1
A.
Latar Belakang
........................................................................................................ 1
B.
Rumusan
Masalah .................................................................................................. 1
C.
Tujuan Masalah ...................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................... 2
A. Pengertian Fiqih....................................................................................................... 2
B. Sejarah Perkembangan Ilmu Fiqih.......................................................................... 3
BAB III PENUTUP......................................................................................................... 11
A.
Kesimpulan............................................................................................................ 11
B.
Saran...................................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Fiqih merupakan salah satu disiplin ilmu islam yang bisa menjadi
teropong keindahan dan kesempurnaan islam.Dinamika pendapat terjadi diantara
para fuqoha menunjukkan betapa islam memberikan kelapangan terhadap akal untuk
kreativitas dan berijtihad.
Sejarah fiqih telah dimulai sejak diangkatnya
nabi Muhammad SAW menjadi nabi dan rasul sampai wafatya beliau.Hal ini
disebabkan segala persoalan yang dihadapi ketika itu dijelaskan secara langsung
oleh Rasulullah SAW.Akibatnya ijtihad yang masih berada diantara benar atau
salah tidak diperlukan akan tetapi benih-benih kaidah sudah ada sejak masa
nabi.
Fiqih diarahkan untuk memperbaiki aqidah
karena aqidah yang benar inilah yang menjadi pondasi dalam hidup. Oleh sebab
itu kita bisa memahami apabila Rasulullah saat itu memulai dakwahnya dengan
mengubah keyakinan masyarakat yang musyrik menuju masyarakat yang beraqidah
tauhid, membersihkan hati dan menghiasi diri dengan al-akhlak al-karimah.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian
Ilmu Fiqih ?
2.
Sejarah
Perkembangan Ilmu Fiqih.
C.
Tujuan
Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian Ilmu Fiqih.
2. Untuk mengetahui lebih luas tentang perkembangan ilmu fiqih.
3. Untuk menambah wawasan bagaimana keadaan fiqih dari periode Rasulullah SAW
sampai periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqih.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ilmu Fiqih.
Dilihat dari
sudut bahasa, fiqih berasal dari kata fuqaha yang berarti memahami dan
mengerti. Sedangkan menurut istilah syar’i, ilmu yang berbicara mengenai
hukum-hukum syar’i ‘amali yang penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang
mendalam terhadap dalil-dalil yang terperinci. Banyak ahli fiqih yang mendefisikan
pengertian ilmu fiqih berbeda-beda, tetapi mempunyai tujuan yang sama,
diantaranya :
Ulma’
Hanafi mendifinisikan fiqih adalah :
عِلْمٌ يُبَيِّنُ اْلحُقُوْقَ وَاْلوَاجِبَآتِ
الَّتِي تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَآلِ اْلمُكَلَّفِيْنَ
“Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan amalan
para
mukalaf”.
Sedangkan
menurut pengikut Asy Syafi’i mengatakan ilmu fiqih itu ialah :
العِلْمُ الَّذِي يُبَيِّنُ الأَحْكَامَ
الشَّرْعِيَّةَ الَّتِي تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَآلِ اْلمُكَلَّفِيْنَ
اْلمُسْتَنْبِظَةِ مِنْ اَدِلَّتِهَآ التَّفْصِيْلِيَّةِ
“ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan pekerjaan
para mukallaf, yang dikeluarkan (diistimbatkan) dari dalil-dalil yang
jelas (tafshili)”.
Sedangkan
Jalalul Mahali mendifinisikan fiqih sebagai :
الأَحْكَامُ الشَّرْعِيَّةُ العَمَلِيَّةُ
المُكْتَسِبَةُ مِنْ اَدِلَّتِهَآ التَفْصِيْلِيَّةِ
“ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang
berhubungan dengan amaliyah yang diusahakan memperolehnya dari dalil yang jelas
(tafshili)”.
Sedangkan
menurut Abdul Wahab Khallaf pengertian fiqih adalah :
“pengetahuan tentang hukum-hukum syariat Islam memngenahi perbuatan
manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci”.
Jadi dapat disimpulkan dari difinisi-definisi di
atas, fiqih adalah : ilmu yang
menjelaskan tentang hukum syar’iyah yang
berhubungan dengan segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan,
yang diambil dari nash-nash yang ada, atau dari mengistinbath dalil-dalil
syariat Islam.
Dilihat dari segi ilmu pengetahuan yangg berkembang dalam kalangan
ulama Islam, fiqih itu ialah ilmu pengetahuan yang membicarakan/ membahas/
memuat hukum-hukum Islam yang bersumber bersumber pada Al-Qur’an, Al-Sunnah
dalil-dalil Syar’i yang lain; setelah diformulasikan oleh para ulama dengan
mempergunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqih. Dengan demikian berarti
bahwa fiqih itu merupakan formulasi dari Al-Qur’an dan Al-Sunnah yang berbentuk
hukum amaliyah yang akan diamalkan oleh ummatnya. Hukum itu berberntuk amaliyah
yang akan diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya
orang yang sudah dibebani/diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran syari’at
Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).
B. Perkembangan Ilmu Fiqih.
Perkembangan Ilmu Fiqih
dibagi menjadi beberapa periode :
1.
Periode
Rasulullah SAW.
Periode ini dimulai sejak
diangkatnya Muhammad SAW menjadi Nabi dan Rasul sampai wafat beliau. Periode
ini sangat singkat, hanya sekitar 22 tahun beberapa bulan. Akan tetapi,
pengaruh dari periode ini sangat besar terhadap perkembangan Ilmu Fiqih. Masa
Rasulullah inilah yang mewariskan sejumlah nash-nash hukum baik dari Al-Qur’an
ataupun As-Sunnah, yang berupa prinsip-prinsip hukum baik yang tersurat dalam
dalil-dalil Qauly maupun yang tersirat dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Periode
ini disebut ‘Ahdu insya’ dan takwin.
Periode Rasulullah dibagi
menjadi dua bagian, yaitu periode makkah dan madinah. Periode makkah
berlangsung selama 13 tahun dan madinah 10 tahun. Pada periode makkah terfokus pada penanaman aqidah. Pada
masa ini Rasulullah memulai dengan dakwahnya dengan mengubah keyakinan
masyarakat jahiliyyah, yang sebelumnya menyembah berhala menjadi masyarakat
yang bertauhid kepada Allah, membersihkan hati, dan menghiasi diri dengan
akhlaqul karimah. Masa makkah ini dimulai dari diangkatnya Nabi Muhammad SAW
menjadi Rasul sampai beliau berhijrah ke Madinah yaitu dalam waktu kurang lebih
12 tahun. Di Madinah adalah tanah air bagi kaum muslimin, kaum muslimin
bertambah banyak dan terbentuklah masyarakat muslimin yang menghadapi
persoalan-persoalan baru yang membutuhkan cara pengaturan. Baik hubungan antar
individu muslim maupun dalam hubungannya dengan kelompok lain di lingkungan
masyarakat Madinah, seperti kelompok Yahudi dan Nasrani. Oleh karena itu,
Madinah disyaratkan hukum yang meliputi keseluruhan bidang ilmu fiqih.
Adapun sumber hukum pada
masa Rasulullah adalah:
a. Al-Qur’an
Al-Qur’an diturunkan kepada
Rasulullah tidaklah sekaligus. Al-Qur’an turun sesuai dengan peristiwa tertentu
serta menjelaskan hukum-hukumnya. Di antara wahyu yang turun terdapat ayat-ayat
hukum yang mencakup permasalahan seputar ibadah, mu’amalah, hukumahwalus
syakhsiyyah, dan lain sebagainya.
b. As-Sunnah
As-Sunnah berfungsi
menjelaskan hukum-hukum yang telah ditegaskan dalam Al-Qur’an. Seperti shalat
yang dijelaskan tatacatanya dalam Sunnah. Di samping itu, Sunnah juga menjadi
penguat bagi hukum yang telah ditetapkan hukumnya dalam Al-Qur’an. Penjelasan
Rasulullah tentang hukum ini sering dinyatakan dalam perbuatannya, dalam
keputusannya ketika menyelesaikan kasus, atau karena menjawab pertanyaan hukum
yang diajukan kepadanya.
c. Ijtihad
Pada masa Rasulullah-pun
ternyata ijtihad sudah dilakukan oleh Rasul dan para shabatnya. Meskipun,
ijtihad pada masa Rasul tidak seluas sepeninggal beliau. Kerena, banyak permasalahan-permasalahan yang
ditanyakan kepada Rasulullah kemudian langsung dijawab dan diselesaikan oleh
Rasulullah sendiri. Di samping itu, ijtihad sahabatpun apabila salah Rasulullah
mengembalikan kepada yang benar. Rasulullah SAW mendorong sahabatnya untuk
berijtihad. Terbukti dari cara Rasulullah sering bermusyawarah dengan
sahabatnya. Dan juga pada peristiwa pengutusan Mu’adz bin Jabal yang diutus ke
Yaman.
2. Periode Al-Khulafaur Rasyidin
Periode ini bermula dari 11 Hijriyah dan
berakhir pada abad pertama hijriah. Dinamakan dengan masa sahabat karena
tasyri’ ahkam dipegang oleh sahabat Rasul.
Adapun sumber hukum pada periode ini adalah
Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijtihad para sahabat. Pada periode ini para sahabat
berusaha untuk mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu mushaf. Ide ini datang dari
Abu Bakar lantaran banyaknya para huffadz yang syahid di medan perang dalam
melawan para murtaddin.
Abu Bakar menyuruh zaid
untuk mengumpulkan Al-Qur’an yang masih berserakan di pelepah-pelepah kurma, di
tulang belulang, juga yang tertulis di batu supaya menjadi satu kumpulan
Al-Qur’an.
Setelah Abu Bakar
meninggal, Al-Qur’an dijaga oleh khalifah setelahnya, yaitu Umar bin Khattab.
Dan setelah Umar bin Khattab meninggal, mushaf dijaga oleh Ummul Mukminin
Hafshah bintu Umar. Pada zaman Utsman bin Affan, khalifah ke tiga pengganti
Umar bin Khattab, mushaf tersebut diperbanyak dan dibagikan ke daerah-daerah
Islam yang sudah ditaklukkan, dan sampai pada saat kita ini. Seperti, Madinah,
Makah, Kuffah, Bashrah, dan Damaskus. Al-Qur’an ini diletakkan di masjid umum
supaya kaum muslimin bisa menghafalnya. Dan mushaf ini diberi nama mushaf Utsmani.
Sumber hukum yang ke-dua
pada periode ini adalah As-Sunnah. Namun, untuk hadits belum terkumpul dalam
satu mushaf. Akibatnya timbul perbedaan pendapat karena ada ikhtilaf dalam
menghadapi hadits.
Yang ke-tiga adalah ijtihad
sahabat. Bertemunya Islam dengan kedudukan di luar jazirah Arab mendorong
pertumbuhan fiqih pada periode selanjutnya.
Adapun cara berijtihad para sahabat
adalah dicarinya nash dalam Al-Qur’an, jika tidak ada maka dengan Sunnah, dan
jika masih tidak didapat mereka berijtihad dengan musyawarah di antara para
sahabat.
Khalifah Umar bin Khattab
memiliki dua cara musyawarah, yaitu musyawarah bersifat umum dan khusus.
Musyawarah khusus beranggotakan para sahabat muhajirin dan anshar dalam masalah
pemerintahan. Sedang masalah umum dihadiri oleh seluruh penduduk Madinah yaitu
apabila ada masalah penting.
Selain itu, pada periode ini bermula
metode pengambilan hukum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, penetapan hukum yang
tidak ada ketentuannya dalam kedua sumber utama, yang kemudian dikembangkan
menjadi, ijma’, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, ‘urf, dan lain
sebagainya.
3. Periode Awal Pertumbuhan
Ilmu Fiqh
Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1
sampai awal abad ke-2 H. Periode ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqih
sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Dengan bertebarannya para sahabat
ke berbagai daerah semenjak masa Al-Khulafaur Rasyidin (terutama sejak Utsman
Bin Affan menduduki jabatan Khalifah, 33 H/644 M). Munculnya berbagai fatwah
dan ijtihad hukum yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, sesuai
dengan situasi dan kondisi masyarakat daerah tersebut.
Di
Irak, Ibnu Mas’ud muncul sebagai fuqaha yang menjawab berbagai persoalan hukum.
Dalam hal ini, sistem sosial masyarakat Irak jauh berbeda dengan masyarakat
Hedzjaz atau Hijaz (Makkah dan Madinah). Saat itu, di Irak telah terjadi
pembaruan etnik Arab dengan etnik Persia, sementara masyarakat di Hedzjaz lebih
bersifat homogen. Dalam menghadapi berbagai masalah hukum, Ibnu Mas’ud
mengikuti pola yang telah ditempuh Ummar bin Al-Khattab, yaitu lebih
berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan umat tanpa terlalu terikat
dengan makna harfiah teks-teks suci. Atas dasar ini, penggunaa nalar (analisis)
dalam berijtihad lebih dominan dari perkembangan ini muncul madrasah atau
aliran ra’yu (akal) (Ahlulhadits dan Ahlurra’yi).
Sementara itu, di Madinah,
Zaid bin Sabit (11 SH/611 M-45 H/665 M) dan Abdullah bin umar bin Al-Khattab
(ibnu Umar) bertindak menjawab persoalan hukum yang muncul di daerah
itu.Sedangkan di Makkah, yang bertindak menjawab berbagai persoalan hukum
adalah Abdullah bin Abbas(ibnu abbas) dan sahabat lainnya. Pola dalam menjawab
persoalan hukum oleh para fuqaha Madinah dan Makkah sama, yaitu berpegang kuat
pada Al-Qur’an dan Hadist Nabi SAW.Hal ini di mungkinkan karena kedua kota
inilah wahyu dan sunnah Rasulullah SAW diturunkan, sehingga para sahabat yang
berada di kedua kota ini memiliki banyak hadist. Akibatnya terbentuk
mazhab-mazhab fiqih mengikuti nama para thabi’in tersebut, diantaranya fiqih
Al-auza’I, fiqih An-NAkha’I,fiqih Al-qamah bin Qais,dan fiqih sufyan As-Sauri.
4. Periode Keemasan
Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4 H.
Dalam periode peradaban islam, periode ini termasuk dalam periode kemajuan
islam pertama (700-1000). Ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah
semangat ijtihad yang tinggi di kalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran
tentang ilmu pengetahuan berkembangan pemikiran ini tidak saja dalam
bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya.
Dinasti abbasiyah (132 H/750 M-656
H/1258 M) yang naik ke panggung pemerintahan menggantikan dinasti umayyah memiliki
tradisi keilmuawan yang kuat,sehingga perhatian para penguasa abbasiyah
terhadap berbagai bidang ilmu sangat besar. Para penguasa awal dinasti
abbasiyah sangat mendorong fuqaha untuk melakukan ijtihad dalam mencari
formulasi fiqih guna menghadapi persoalan sosoial yang semakin kompleks.
Perhatian penguasa abbasiyah terhadap fiqih misalnya dapat dilihat ketika
khalifah Harun ar-Rasyid (memerintah 786-809) meminta imam malik untuk mengajar
kedua anaknya, Al-Amin dan Al-Ma’mun. Disamping itu, khalifah Harun Ar-Rasyid
meminta kepada imam Abu Yusuf untuk menyusun buku yang mengatur masalah
administrasi, keuangan, ketatanegaran dan pertanahan. Imam Abu Yusuf memenuhi
permintakaan khalifah ini dengan menyusun buku yang berjudul Al-Kharaj. Ketika Abu Jabar Al-Mansyur (memerintah
754-775) menjadi khalifah, dia juga meminta Imam Malik untuk menulis sebuah
kitab fiqih yang akan di jadikan pegangan resmi pemerintah dan lembaga
keadilan. Atas dasar inilah imam Malik menyusun bukunya yang berjudul
Al-Muwaththa’ (Yang disepakati). Padaawal periode keemasan ini pertentangan
antara ahlulhadist dan ahlurra’yi sangat tajam, sehingga menimbulkan semangat
ijtihad bagi masing-masing aliran. Semangat para fuqaha melakukan ijtihad dalam
periode ini juga mengawali munculnya mazhab-mazhzb fiqih yaitu mazhab Hanafi,
Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Upaya ijtihad itu tidak hanya dilakukan untuk
keperluan praktis masa itu, tetapi juga membahas persoalan-persoalan yang
mungkin akan terjadi yang dikenal dengan istilah fiqih taqdiri (fiqih
hipotesis).
Pertentangan
kedua aliran ini baru mereda setelah murid-murid kelompok ahlurra’yi berupaya
membatasi, mensistemisasi, dan menyusun kaidah ra’yu yang dapat digunakan untuk
mengistinbatkan hukum. Atas dasar upaya ini maka ahlulhadist dapat pengertian
ra’yu yang dimaksudkan ahlurra’yi, sekaligus menerima ra’yu sebagai salah satu
cara dalam mengistinbatkan hukum.
5. Periode Tahrir, Takhrij dan Tarjih dalam
Mazhab Fiqh.
Dimulai
pertengahan abad ke- 4 sampai pertengahan abad ke- 7 H. Tahrir, Takhrij, dan Tarjih adalah upaya tiap –
tiap mazhab mengomentari,menjelaskan,dan mengulas pendapat imam
mazhab.Diperiode ini hampir tidak ada mujtahid mandiri sehingga muncul fanatic
buta. Selain itu juga muncul pernyataan bahwa pintu ijtihad ditutup karena :
1. Dorongan penguasa pada hakim untuk memakai madzhab pemerintah saja.
2. Sikap fanatik buta, kebekuan berfikir, dan taqlid tanpa analisis.
3. Gerakan pembukuan tiap mazhab sehingga mempermudah
memilih mazhab yang mendorong untuk
taqlid.
.
6. Periode Kemunduran Fiqh
Fase ini berawal dari pertengahan
abad keempat hijriah sampai akhir abad ketiga belas hijriah. Dikarenakan
periode ini mencakup dua fase yang bertautan, fase pertama masih terkait dengan
fase kedua secara langsung maka disini kami akan menjelaskan periode ini dengan
mengupas dua fase ini secara intensif. Pertama, tentang era taqlid kemudian
dilanjutkan dengan era kejumudan (kebekuan).
Menurut Asy-Syaikh
al-’Allamah Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin taqlid secara bahasa adalah وضع الشيئ في العنق محيطا به كالقلادة artinya “meletakkan
sesuatudi leher dengan melilitkan padanya seperti tali kekang.” Sedangkan
secara istilah adalah اتباع من ليس قوله حجة
artinya “mengikuti perkataan orang yang perkataannya bukan hujjah.”[2] Sehingga
kita tau faktor yang menyebabkan para fuqaha’ memilih jalan taqlid adalah
pergolakan politik yang menyebabkan Negara Islam terpecah menjadi Negara kecil,
dimana setiap negeri mempunyai penguasa sendiri yang diberi gelar amirul
mukminin. Di timur ada Negara Sasan denga ibu kota Bukhara, dan di Andalusia
ada Negara kecil yang didirikan oleh Abdurrahman An-Nashir, demikian juga
Negara Fatimiyah yang ada di utara Afrika. Sehingga memudahkan musuh islam
untuk menghancurkan Negara Islam dan terjadilah perang salib.
Faktor Kemunculan Taqlid
Dari penjelasan diatas kita tau
bahwa ada sebagian fuqaha’ yang memiliki kapasitas untuk memahami, ber-istinbat
dan berijtihad secara mutlak, hanya saja mereka berpaling dari kemandirian
berfikir dan tidak mau membuat madzhab baru, serta merasa sudah cukup dengan
madzhab yang ada. Kemudian mereka pun bertaqlid dan mengikat pikiran mereka
dengan semua prinsip serta masalah cabang yang ada dalam madzhab. Adapun sebab
terjadinya taqlid, diantaranya sebagai berikut:[3]
1. Pembukuan kitab madzhab
Yang mendorong para ulama’
untuk berijtihad pada zaman itu karena ingin mengetahui hukum dari sebuah
masalah yang baru muncul ditengah masyarakat yang belum ada hukumnya. Maka
ketika para ulama’ mujtahid terdahulu sudah menulisnya kemudian datanglah para
ulama’ pada periode ini dan mendapatkan
segalanya sudah tersedia dan lengkap sehingga tidak ada lagi keinginan untuk
berijtihad. Semua permasalahan yang dicari sudah ada jawabanya, baik masalah
yang besar atau kecil sehingga tidak ada lagi hajat untuk mencari kembali,
semua madzhab sudah menyediakan hidangan fiqhnya.
2. Fanatisme madzhab
Para ulama’ pada periode ini
sibuk dengan menyebarkan ajaran madzhab dan mengajak orang lain untuk ikut dan
berfanatik kepada pendapat fuqaha’. Bahkan sampai kepada tingkat dimana
seseorang tidak berani berbeda pendapat dengan imamnya, seakan kebenaran
semuanya ada pada sang guru kecuali beberapa ulama’ yang tidak ikut-ikutan
seperti Abu Al-Hasan Al-Kurkhiy dari ulama’ Hanafiyah, bahkan ada yang berani
mengatakan “setiap ayat yang bertentangan dengan pendapat madzhab kami maka
ayat itu perlu ditakwilkan atau dihapuskan”, termasuk juga hadist nabi. Inilah
bentuk pemikiran yang tersebar pada saat itu yang disebabkan oleh loyalitas
kepada imam secara berlebihan, yang kemudian menutup mata mereka dari ijtihad.
Sebab, jika ia sudah menyakini sebuah doktrin, berlabuh dalam lautanya, berdiri
tegak tidak mau beranjak, segala keputusan ada padanya, dan pada akhirnya
inilah bentuk sebuah kejumudan (kebuntuan) berfikir.
3. Jabatan hakim
Para khalifah biasanya tidak
memberikan jabatan hakim, kecuali kepada mereka yang memang mumpuni dalam
bidang ilmu Al-quran dan sunnah Rasullah serta memiliki kemampuan untuk
berijtihad dan menggali hukum. Dan manhaj para khalifah dalam meminta para
hakim agar dalam memutuskan perkara harus berdasarkan pada Al-quran, sunnah
Rasul-Nya, dan logika yang dekat dengan kebenaran. Buktinya, surat yang ditulis
oleh Umar bin Khattab kepada hakimnya, Abu Musa Al-Asy’ari, ia berkata kepadanya,
“jabatan hakim itu adalah sebuah kewajiban yang sudah ditetapkan dan warisan
yang diikuti, maka pahami dan pahami setiap masalah yang disampaikan kepadamu
yang tidak ada dalam Al-quran dan sunnah, kemudian tetapkanlah yang ada
kemiripan, dan carilah yang sepadan, kemudian peganglah yang kamu lihat lebih
dicintai Allah dan lebih dekat dengan kebenaran. Namun, ketika kondisi sosial
sudah berubah bersama dengan pergeseran waktu, para khalifah pun lebih
mengutamakan para hakim yang hanya bisa ber-taqlid, ikut pada pendapat madzhab
tertentu yang sudah ditetapkan oleh khalifah. Inilah salah satu penyebab
mengapa orang yang akan menjabat sebagai hakim harus mengikuti salah satu
madzhab dan tidak melangkahinya.
4. Ditutupnya pintu ijtihad
Petaka besar menimpa fiqh
islam pada periode ini dimana kesucian ilmu ternodai, orang-orang berani
berfatwa, menggali hukum sedangkan merek sangat jauh dari pemahaman terhadap
kaidah dan dalil-dalil fiqh yang pada akhirnya mereka berbicara tentang agama
tanpa ilmu. Keadaan ini memaksa para penguasa dan ulama’ untuk menutup pintu
ijtihad pada pertengahan ayat keempat hijriyah agar mereka mengklaim diri
sebagai mujtahid tidak bisa bertindak leluasa dan menyelamatkan masyarakat umum
dari fatwa yang menyesatkan. Akan tetapi sangat disayangkan, larangan ini telah
member efek yang negative terhadap fiqh islam sehingga menjadi jumud dan
ketinggalan zaman. Seharusnya para fuqaha’ periode ini meletakkan beberapa
aturan yang bisa digunakan untuk membantah pendapat ulama’ gadungan tersebut.
Salah satunya dengan menjelaskan dalil dan bukti yang menyingkap aib mereka
didepan orang banyak, dan melarang masyarakat untuk mengikutinya karena fatwa
mereka tanpa ilmu dan menyesatkan dan bukan penutuppintu ijtihad. Andaikan hal
ini mereka lakukan, niscaya mereka telah memberikan kontribusi positif terhadap
perkembangan fiqh islam dan lebih baik dari pada menutup pintu ijtihad sama
sekal
Faktor Kemunduran Fiqh Pada Periode Ini
Ada beberapa sebab terjadinya kemunduran ilmu fiqh pada zaman ini di
antaranya sebagai berikut:
1. Pergolakan politik dalam tubuh
Negara Islam, musuh menguasai kaum muslimin dan orang asing menjadi pemimpin
bagi kaum muslimin. Hal tersebut menyebabkan negara Islam menjadi lemah, yang
berdampak pada lemahnya perkembangan ilmu pengetahuan dan di antaranya adalah
fiqh Islam.
2. Pada zaman ini para fuqoha’ yang
lebih memperhatikan warisan fiqh madzhab dan mengajak masyarakat untuk
mengikutinya, fanatik, dan menghujat orang-orang yang berbeda pendapat dengan
mereka.
3. Para fuqoha’ membatasi ruang geraknya dan tidak mau berijtihad seperti
yang kami jelaskan sebelumnya.
4. Munculnya beberapa buku yang syarat dengan rumusan yang perlu
dipecahkan, sehingga masyarakat melupaka buku-buku warisan yang berharga, gaya
bahasanya mudah dipahami dan penjelasannya mudah untuk dicerna.
5. Kesatuan wilayah Islam yang luas,
telah retak dengan munculnya beberapa Negara baru, baik Eropa (Spanyol), Afrika
Utara, di kawasan Timur Tengah, dan Asia. Munculnya Negara-Negara baru itu
membawa ketidakstabilan politik. Hal ini mempengaruhi pula kegiatan pemikiran
dan pemantapan hukum.
6. Pecahnya
kesatuan kenegaraan/pemerintahan itu menyebabkakn merosotnya pula kewibawaan pengendalian
perkembangan hukum.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas
dapat disimpulkan bahwa fiqih akan selalu berkembang dari zaman-zaman.
Ayat-ayat hukum pada umumnya berubah prinsip-prinsip saja yang harus di
kembangkan lebih lanjut. Disaat Rasulullah masih hidup tugas mengembangkan dan
menafsirkan ayat terletak pada diri beliau melalui As-Sunnahnya. Namun setelah
wafat ilmu fiqih masih terus berkembang pada zaman al-khulafaur rasyidin dan sampai
sekarang.Meskipun pernah mengalami kemunduran beberapa abad yang lalu.
Demikian dengan
mempergunakan Al-Qur’an dan as-Sunnah setiap masalah yang timbul bisa di atasi
untuk masa sekarang. Jika suatu masalah tidak ada dala Al-Qur’an dan As-Sunnah maka para mujtahid
akan menyiaskan atau berpendapat yang
sesuai dengan kaidah Al-Qur’an dan As-Sunnah.
B. Saran
Kami sebagai
penulis, menyadari bahwa makalah ini banyak sekali kesalahan dan sangat jauh
dari kesempurnaan.Tentunya, penulis akan terus memperbaiki makalah dengan
mengacu pada sumber yang dapat dipertanggungjawabkan nantinya.Oleh karena itu,
penulis sangat mengharapkan kritik dan saran tentang pembahasan makalah diatas.
DAFTAR PUSTAKA
Bety & M. Zuhdi, 2014, Fiqh (Cara Mudah Memahami Fiqih secara Praktis
& Cepat), Palembang : NoerFikri
Indah Pertiwi, dkk, Makalah Pengantar Ilmu Fiqh : Sejarah &
Perkembangan Fiqh, Bengkulu : IAIN Bengkulu
http://fadilatulmahmudah.blogspot.co.id/2013/01/makalahtentangperkembanganfiqih.html
http://fatihal-afasyi.blogspot.co.id/2014/09/khulashah-sejarah-perkembangan-ilmu.htm
http://hanafiyesss.blogspot.co.id/2012/10/sejarahperkembanganilmufiqh.html
http://nasehatquran.com/2019/5/pengertian-fiqih-menurut-para-ulama.html
http://sitimahdzuroh.blogspot.com/2015/01/ilmu-fiqih-pada-masa-kemunduran.html

0 Komentar