MAKALAH

SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU FIQIH

Disusun Guna Memenuhi Tugas

Mata Kuliah: Ilmu Fiqih

Dosen Pengampu: M.Wahab Khasbulloh.,S.E.I,.MM

 

 



 

 

Disusun Oleh:

1.      M.Rafli Khoirudin          (2005026040)

2.      Fatimah Dwi Agustin     (2005026041)

3.      Lisa Ayu Agustina          (2005026042)

 

 

 

 

 

 

EKONOMI ISLAM

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG

2020


KATA PENGANTAR

 

 Alhamdulilah puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Sejarah Perkembangan Ilmu Fiqih” untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Fiqih.

Terima kasih kami sampaikan kepada teman-teman yang telah membantu mencari bahan untuk menyelesaikan makalah ini sehingga dapat selesai tepat pada waktunya.

Kami sangat menyadari apabila dalam penulisan maupun penyusunan makalah ini terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu kritik serta saran dari para pembaca sangat kami harapkan. Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan dipergunakan sebagaimana mestinya untuk menambah wawasan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Semarang, 20 september 2020

 

 

 

              Penulis


 

DAFTAR ISI

 

HALAMAN JUDUL........................................................................................................... i

KATA PENGANTAR ...................................................................................................... ii

DAFTAR ISI .................................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................. 1

A.    Latar Belakang ........................................................................................................ 1

B.     Rumusan Masalah .................................................................................................. 1

C.     Tujuan Masalah ...................................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN................................................................................................... 2

A.    Pengertian Fiqih....................................................................................................... 2

B.     Sejarah Perkembangan Ilmu Fiqih.......................................................................... 3

BAB III PENUTUP......................................................................................................... 11

A.    Kesimpulan............................................................................................................ 11

B.     Saran...................................................................................................................... 11

DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................... 12


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

    Fiqih merupakan salah satu disiplin ilmu islam yang bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan islam.Dinamika pendapat terjadi diantara para fuqoha menunjukkan betapa islam memberikan kelapangan terhadap akal untuk kreativitas dan berijtihad.

 

    Sejarah fiqih telah dimulai sejak diangkatnya nabi Muhammad SAW menjadi nabi dan rasul sampai wafatya beliau.Hal ini disebabkan segala persoalan yang dihadapi ketika itu dijelaskan secara langsung oleh Rasulullah SAW.Akibatnya ijtihad yang masih berada diantara benar atau salah tidak diperlukan akan tetapi benih-benih kaidah sudah ada sejak masa nabi.

 

  Fiqih diarahkan untuk memperbaiki aqidah karena aqidah yang benar inilah yang menjadi pondasi dalam hidup. Oleh sebab itu kita bisa memahami apabila Rasulullah saat itu memulai dakwahnya dengan mengubah keyakinan masyarakat yang musyrik menuju masyarakat yang beraqidah tauhid, membersihkan hati dan menghiasi diri dengan al-akhlak al-karimah.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian Ilmu Fiqih ?

2.      Sejarah Perkembangan Ilmu Fiqih.

C.    Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui pengertian Ilmu Fiqih.

2.      Untuk mengetahui lebih luas tentang perkembangan ilmu fiqih.

3.      Untuk menambah wawasan bagaimana keadaan fiqih dari periode Rasulullah SAW sampai periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqih.

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Ilmu Fiqih.

Dilihat dari sudut bahasa, fiqih berasal dari kata fuqaha yang berarti memahami dan mengerti. Sedangkan menurut istilah syar’i, ilmu yang berbicara mengenai hukum-hukum syar’i ‘amali yang penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalil yang terperinci. Banyak ahli fiqih yang mendefisikan pengertian ilmu fiqih berbeda-beda, tetapi mempunyai tujuan yang sama, diantaranya :

      Ulma’ Hanafi mendifinisikan fiqih adalah :

 

عِلْمٌ يُبَيِّنُ اْلحُقُوْقَ وَاْلوَاجِبَآتِ الَّتِي تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَآلِ اْلمُكَلَّفِيْنَ

“Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan amalan para

                                                                mukalaf”.

 

     Sedangkan menurut pengikut Asy Syafi’i mengatakan ilmu fiqih itu ialah :

 

العِلْمُ الَّذِي يُبَيِّنُ الأَحْكَامَ الشَّرْعِيَّةَ الَّتِي تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَآلِ اْلمُكَلَّفِيْنَ اْلمُسْتَنْبِظَةِ مِنْ اَدِلَّتِهَآ التَّفْصِيْلِيَّةِ

“ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan pekerjaan para mukallaf, yang dikeluarkan (diistimbatkan) dari  dalil-dalil yang jelas (tafshili)”.

 

      Sedangkan Jalalul Mahali mendifinisikan fiqih sebagai :

 

الأَحْكَامُ الشَّرْعِيَّةُ العَمَلِيَّةُ المُكْتَسِبَةُ مِنْ اَدِلَّتِهَآ التَفْصِيْلِيَّةِ

“ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan amaliyah yang diusahakan memperolehnya dari dalil yang jelas (tafshili)”.

 

      Sedangkan menurut Abdul Wahab Khallaf pengertian fiqih adalah :

 

“pengetahuan tentang hukum-hukum syariat Islam memngenahi perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci”.

 

Jadi dapat disimpulkan dari difinisi-definisi di atas, fiqih adalah : ilmu yang

menjelaskan tentang hukum syar’iyah yang berhubungan dengan segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash-nash yang ada, atau dari mengistinbath dalil-dalil syariat Islam.

 

 Dilihat dari segi ilmu pengetahuan yangg berkembang dalam kalangan ulama Islam, fiqih itu ialah ilmu pengetahuan yang membicarakan/ membahas/ memuat hukum-hukum Islam yang bersumber bersumber pada Al-Qur’an, Al-Sunnah dalil-dalil Syar’i yang lain; setelah diformulasikan oleh para ulama dengan mempergunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqih. Dengan demikian berarti bahwa fiqih itu merupakan formulasi dari Al-Qur’an dan Al-Sunnah yang berbentuk hukum amaliyah yang akan diamalkan oleh ummatnya. Hukum itu berberntuk amaliyah yang akan diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani/diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran syari’at Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).

 

B.     Perkembangan Ilmu Fiqih.

Perkembangan Ilmu Fiqih dibagi menjadi beberapa periode :

1.      Periode Rasulullah SAW.

        Periode ini dimulai sejak diangkatnya Muhammad SAW menjadi Nabi dan Rasul sampai wafat beliau. Periode ini sangat singkat, hanya sekitar 22 tahun beberapa bulan. Akan tetapi, pengaruh dari periode ini sangat besar terhadap perkembangan Ilmu Fiqih. Masa Rasulullah inilah yang mewariskan sejumlah nash-nash hukum baik dari Al-Qur’an ataupun As-Sunnah, yang berupa prinsip-prinsip hukum baik yang tersurat dalam dalil-dalil Qauly maupun yang tersirat dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Periode ini disebut ‘Ahdu insya’ dan takwin.

 

       Periode Rasulullah dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode makkah dan madinah. Periode makkah berlangsung selama 13 tahun dan madinah 10 tahun. Pada periode  makkah terfokus pada penanaman aqidah. Pada masa ini Rasulullah memulai dengan dakwahnya dengan mengubah keyakinan masyarakat jahiliyyah, yang sebelumnya menyembah berhala menjadi masyarakat yang bertauhid kepada Allah, membersihkan hati, dan menghiasi diri dengan akhlaqul karimah. Masa makkah ini dimulai dari diangkatnya Nabi Muhammad SAW menjadi Rasul sampai beliau berhijrah ke Madinah yaitu dalam waktu kurang lebih 12 tahun. Di Madinah adalah tanah air bagi kaum muslimin, kaum muslimin bertambah banyak dan terbentuklah masyarakat muslimin yang menghadapi persoalan-persoalan baru yang membutuhkan cara pengaturan. Baik hubungan antar individu muslim maupun dalam hubungannya dengan kelompok lain di lingkungan masyarakat Madinah, seperti kelompok Yahudi dan Nasrani. Oleh karena itu, Madinah disyaratkan hukum yang meliputi keseluruhan bidang ilmu fiqih.

 

Adapun sumber hukum pada masa Rasulullah adalah:

            a.   Al-Qur’an

                  Al-Qur’an diturunkan kepada Rasulullah tidaklah sekaligus. Al-Qur’an turun sesuai dengan peristiwa tertentu serta menjelaskan hukum-hukumnya. Di antara wahyu yang turun terdapat ayat-ayat hukum yang mencakup permasalahan seputar ibadah, mu’amalah, hukumahwalus syakhsiyyah, dan lain sebagainya.

b.   As-Sunnah

                  As-Sunnah berfungsi menjelaskan hukum-hukum yang telah ditegaskan dalam Al-Qur’an. Seperti shalat yang dijelaskan tatacatanya dalam Sunnah. Di samping itu, Sunnah juga menjadi penguat bagi hukum yang telah ditetapkan hukumnya dalam Al-Qur’an. Penjelasan Rasulullah tentang hukum ini sering dinyatakan dalam perbuatannya, dalam keputusannya ketika menyelesaikan kasus, atau karena menjawab pertanyaan hukum yang diajukan kepadanya.

c.   Ijtihad

            Pada masa Rasulullah-pun ternyata ijtihad sudah dilakukan oleh Rasul dan para shabatnya. Meskipun, ijtihad pada masa Rasul tidak seluas sepeninggal beliau.  Kerena, banyak permasalahan-permasalahan yang ditanyakan kepada Rasulullah kemudian langsung dijawab dan diselesaikan oleh Rasulullah sendiri. Di samping itu, ijtihad sahabatpun apabila salah Rasulullah mengembalikan kepada yang benar. Rasulullah SAW mendorong sahabatnya untuk berijtihad. Terbukti dari cara Rasulullah sering bermusyawarah dengan sahabatnya. Dan juga pada peristiwa pengutusan Mu’adz bin Jabal yang diutus ke Yaman.

 

2.       Periode Al-Khulafaur Rasyidin

                Periode ini bermula dari 11 Hijriyah dan berakhir pada abad pertama hijriah. Dinamakan dengan masa sahabat karena tasyri’ ahkam dipegang oleh sahabat Rasul.

            Adapun sumber hukum pada periode ini adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijtihad para sahabat. Pada periode ini para sahabat berusaha untuk mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu mushaf. Ide ini datang dari Abu Bakar lantaran banyaknya para huffadz yang syahid di medan perang dalam melawan para murtaddin.

            Abu Bakar menyuruh zaid untuk mengumpulkan Al-Qur’an yang masih berserakan di pelepah-pelepah kurma, di tulang belulang, juga yang tertulis di batu supaya menjadi satu kumpulan Al-Qur’an.

          Setelah Abu Bakar meninggal, Al-Qur’an dijaga oleh khalifah setelahnya, yaitu Umar bin Khattab. Dan setelah Umar bin Khattab meninggal, mushaf dijaga oleh Ummul Mukminin Hafshah bintu Umar. Pada zaman Utsman bin Affan, khalifah ke tiga pengganti Umar bin Khattab, mushaf tersebut diperbanyak dan dibagikan ke daerah-daerah Islam yang sudah ditaklukkan, dan sampai pada saat kita ini. Seperti, Madinah, Makah, Kuffah, Bashrah, dan Damaskus. Al-Qur’an ini diletakkan di masjid umum supaya kaum muslimin bisa menghafalnya. Dan mushaf  ini diberi nama mushaf  Utsmani.

          Sumber hukum yang ke-dua pada periode ini adalah As-Sunnah. Namun, untuk hadits belum terkumpul dalam satu mushaf. Akibatnya timbul perbedaan pendapat karena ada ikhtilaf dalam menghadapi hadits.

          Yang ke-tiga adalah ijtihad sahabat. Bertemunya Islam dengan kedudukan di luar jazirah Arab mendorong pertumbuhan fiqih pada periode selanjutnya.

          Adapun cara berijtihad para sahabat adalah dicarinya nash dalam Al-Qur’an, jika tidak ada maka dengan Sunnah, dan jika masih tidak didapat mereka berijtihad dengan musyawarah di antara para sahabat.

           Khalifah Umar bin Khattab memiliki dua cara musyawarah, yaitu musyawarah bersifat umum dan khusus. Musyawarah khusus beranggotakan para sahabat muhajirin dan anshar dalam masalah pemerintahan. Sedang masalah umum dihadiri oleh seluruh penduduk Madinah yaitu apabila ada masalah penting.

           Selain itu, pada periode ini bermula metode pengambilan hukum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, penetapan hukum yang tidak ada ketentuannya dalam kedua sumber utama, yang kemudian dikembangkan menjadi, ijma’, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, ‘urf, dan lain sebagainya.

 

   3.    Periode Awal Pertumbuhan Ilmu Fiqh

          Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqih sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Dengan bertebarannya para sahabat ke berbagai daerah semenjak masa Al-Khulafaur Rasyidin (terutama sejak Utsman Bin Affan menduduki jabatan Khalifah, 33 H/644 M). Munculnya berbagai fatwah dan ijtihad hukum yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat daerah tersebut.

         Di Irak, Ibnu Mas’ud muncul sebagai fuqaha yang menjawab berbagai persoalan hukum. Dalam hal ini, sistem sosial masyarakat Irak jauh berbeda dengan masyarakat Hedzjaz atau Hijaz (Makkah dan Madinah). Saat itu, di Irak telah terjadi pembaruan etnik Arab dengan etnik Persia, sementara masyarakat di Hedzjaz lebih bersifat homogen. Dalam menghadapi berbagai masalah hukum, Ibnu Mas’ud mengikuti pola yang telah ditempuh Ummar bin Al-Khattab, yaitu lebih berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan umat tanpa terlalu terikat dengan makna harfiah teks-teks suci. Atas dasar ini, penggunaa nalar (analisis) dalam berijtihad lebih dominan dari perkembangan ini muncul madrasah atau aliran ra’yu (akal) (Ahlulhadits dan Ahlurra’yi).

         Sementara itu, di Madinah, Zaid bin Sabit (11 SH/611 M-45 H/665 M) dan Abdullah bin umar bin Al-Khattab (ibnu Umar) bertindak menjawab persoalan hukum yang muncul di daerah itu.Sedangkan di Makkah, yang bertindak menjawab berbagai persoalan hukum adalah Abdullah bin Abbas(ibnu abbas) dan sahabat lainnya. Pola dalam menjawab persoalan hukum oleh para fuqaha Madinah dan Makkah sama, yaitu berpegang kuat pada Al-Qur’an dan Hadist Nabi SAW.Hal ini di mungkinkan karena kedua kota inilah wahyu dan sunnah Rasulullah SAW diturunkan, sehingga para sahabat yang berada di kedua kota ini memiliki banyak hadist. Akibatnya terbentuk mazhab-mazhab fiqih mengikuti nama para thabi’in tersebut, diantaranya fiqih Al-auza’I, fiqih An-NAkha’I,fiqih Al-qamah bin Qais,dan fiqih sufyan As-Sauri.

 

   4.    Periode Keemasan

Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode peradaban islam, periode ini termasuk dalam periode kemajuan islam pertama (700-1000). Ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi di kalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya.

  Dinasti abbasiyah (132 H/750 M-656 H/1258 M) yang naik ke panggung pemerintahan menggantikan dinasti umayyah memiliki tradisi keilmuawan yang kuat,sehingga perhatian para penguasa abbasiyah terhadap berbagai bidang ilmu sangat besar. Para penguasa awal dinasti abbasiyah sangat mendorong fuqaha untuk melakukan ijtihad dalam mencari formulasi fiqih guna menghadapi persoalan sosoial yang semakin kompleks. Perhatian penguasa abbasiyah terhadap fiqih misalnya dapat dilihat ketika khalifah Harun ar-Rasyid (memerintah 786-809) meminta imam malik untuk mengajar kedua anaknya, Al-Amin dan Al-Ma’mun. Disamping itu, khalifah Harun Ar-Rasyid meminta kepada imam Abu Yusuf untuk menyusun buku yang mengatur masalah administrasi, keuangan, ketatanegaran dan pertanahan. Imam Abu Yusuf memenuhi permintakaan khalifah ini dengan menyusun buku yang berjudul Al-Kharaj.     Ketika Abu Jabar Al-Mansyur (memerintah 754-775) menjadi khalifah, dia juga meminta Imam Malik untuk menulis sebuah kitab fiqih yang akan di jadikan pegangan resmi pemerintah dan lembaga keadilan. Atas dasar inilah imam Malik menyusun bukunya yang berjudul Al-Muwaththa’ (Yang disepakati). Padaawal periode keemasan ini pertentangan antara ahlulhadist dan ahlurra’yi sangat tajam, sehingga menimbulkan semangat ijtihad bagi masing-masing aliran. Semangat para fuqaha melakukan ijtihad dalam periode ini juga mengawali munculnya mazhab-mazhzb fiqih yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Upaya ijtihad itu tidak hanya dilakukan untuk keperluan praktis masa itu, tetapi juga membahas persoalan-persoalan yang mungkin akan terjadi yang dikenal dengan istilah fiqih taqdiri (fiqih hipotesis).

      Pertentangan kedua aliran ini baru mereda setelah murid-murid kelompok ahlurra’yi berupaya membatasi, mensistemisasi, dan menyusun kaidah ra’yu yang dapat digunakan untuk mengistinbatkan hukum. Atas dasar upaya ini maka ahlulhadist dapat pengertian ra’yu yang dimaksudkan ahlurra’yi, sekaligus menerima ra’yu sebagai salah satu cara dalam mengistinbatkan hukum.

 

   5.     Periode Tahrir, Takhrij dan Tarjih dalam Mazhab Fiqh.

        Dimulai pertengahan abad ke- 4 sampai pertengahan abad ke- 7 H. Tahrir,     Takhrij, dan Tarjih adalah upaya tiap – tiap mazhab mengomentari,menjelaskan,dan mengulas pendapat imam mazhab.Diperiode ini hampir tidak ada mujtahid mandiri sehingga muncul fanatic buta. Selain itu juga muncul pernyataan bahwa pintu ijtihad ditutup karena :

1. Dorongan penguasa pada hakim untuk memakai madzhab pemerintah saja.

2. Sikap fanatik buta, kebekuan berfikir, dan taqlid tanpa analisis.

3. Gerakan pembukuan tiap mazhab sehingga mempermudah memilih mazhab yang    mendorong untuk taqlid.

.

   

  6.    Periode Kemunduran Fiqh

             Fase ini berawal dari pertengahan abad keempat hijriah sampai akhir abad ketiga belas hijriah. Dikarenakan periode ini mencakup dua fase yang bertautan, fase pertama masih terkait dengan fase kedua secara langsung maka disini kami akan menjelaskan periode ini dengan mengupas dua fase ini secara intensif. Pertama, tentang era taqlid kemudian dilanjutkan dengan era kejumudan (kebekuan).

            Menurut Asy-Syaikh al-’Allamah Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin taqlid secara bahasa adalah وضع الشيئ في العنق محيطا به كالقلادة artinya “meletakkan sesuatudi leher dengan melilitkan padanya seperti tali kekang.” Sedangkan secara istilah adalah اتباع من ليس قوله حجة artinya “mengikuti perkataan orang yang perkataannya bukan hujjah.”[2] Sehingga kita tau faktor yang menyebabkan para fuqaha’ memilih jalan taqlid adalah pergolakan politik yang menyebabkan Negara Islam terpecah menjadi Negara kecil, dimana setiap negeri mempunyai penguasa sendiri yang diberi gelar amirul mukminin. Di timur ada Negara Sasan denga ibu kota Bukhara, dan di Andalusia ada Negara kecil yang didirikan oleh Abdurrahman An-Nashir, demikian juga Negara Fatimiyah yang ada di utara Afrika. Sehingga memudahkan musuh islam untuk menghancurkan Negara Islam dan terjadilah perang salib.

 

           Faktor Kemunculan Taqlid

             Dari penjelasan diatas kita tau bahwa ada sebagian fuqaha’ yang memiliki kapasitas untuk memahami, ber-istinbat dan berijtihad secara mutlak, hanya saja mereka berpaling dari kemandirian berfikir dan tidak mau membuat madzhab baru, serta merasa sudah cukup dengan madzhab yang ada. Kemudian mereka pun bertaqlid dan mengikat pikiran mereka dengan semua prinsip serta masalah cabang yang ada dalam madzhab. Adapun sebab terjadinya taqlid, diantaranya sebagai berikut:[3]

1.    Pembukuan kitab madzhab

      Yang mendorong para ulama’ untuk berijtihad pada zaman itu karena ingin mengetahui hukum dari sebuah masalah yang baru muncul ditengah masyarakat yang belum ada hukumnya. Maka ketika para ulama’ mujtahid terdahulu sudah menulisnya kemudian datanglah para ulama’ pada periode ini dan  mendapatkan segalanya sudah tersedia dan lengkap sehingga tidak ada lagi keinginan untuk berijtihad. Semua permasalahan yang dicari sudah ada jawabanya, baik masalah yang besar atau kecil sehingga tidak ada lagi hajat untuk mencari kembali, semua madzhab sudah menyediakan hidangan fiqhnya.

2.    Fanatisme madzhab

      Para ulama’ pada periode ini sibuk dengan menyebarkan ajaran madzhab dan mengajak orang lain untuk ikut dan berfanatik kepada pendapat fuqaha’. Bahkan sampai kepada tingkat dimana seseorang tidak berani berbeda pendapat dengan imamnya, seakan kebenaran semuanya ada pada sang guru kecuali beberapa ulama’ yang tidak ikut-ikutan seperti Abu Al-Hasan Al-Kurkhiy dari ulama’ Hanafiyah, bahkan ada yang berani mengatakan “setiap ayat yang bertentangan dengan pendapat madzhab kami maka ayat itu perlu ditakwilkan atau dihapuskan”, termasuk juga hadist nabi. Inilah bentuk pemikiran yang tersebar pada saat itu yang disebabkan oleh loyalitas kepada imam secara berlebihan, yang kemudian menutup mata mereka dari ijtihad. Sebab, jika ia sudah menyakini sebuah doktrin, berlabuh dalam lautanya, berdiri tegak tidak mau beranjak, segala keputusan ada padanya, dan pada akhirnya inilah bentuk sebuah kejumudan (kebuntuan) berfikir.

3.    Jabatan hakim

       Para khalifah biasanya tidak memberikan jabatan hakim, kecuali kepada mereka yang memang mumpuni dalam bidang ilmu Al-quran dan sunnah Rasullah serta memiliki kemampuan untuk berijtihad dan menggali hukum. Dan manhaj para khalifah dalam meminta para hakim agar dalam memutuskan perkara harus berdasarkan pada Al-quran, sunnah Rasul-Nya, dan logika yang dekat dengan kebenaran. Buktinya, surat yang ditulis oleh Umar bin Khattab kepada hakimnya, Abu Musa Al-Asy’ari, ia berkata kepadanya, “jabatan hakim itu adalah sebuah kewajiban yang sudah ditetapkan dan warisan yang diikuti, maka pahami dan pahami setiap masalah yang disampaikan kepadamu yang tidak ada dalam Al-quran dan sunnah, kemudian tetapkanlah yang ada kemiripan, dan carilah yang sepadan, kemudian peganglah yang kamu lihat lebih dicintai Allah dan lebih dekat dengan kebenaran. Namun, ketika kondisi sosial sudah berubah bersama dengan pergeseran waktu, para khalifah pun lebih mengutamakan para hakim yang hanya bisa ber-taqlid, ikut pada pendapat madzhab tertentu yang sudah ditetapkan oleh khalifah. Inilah salah satu penyebab mengapa orang yang akan menjabat sebagai hakim harus mengikuti salah satu madzhab dan tidak melangkahinya.

4.    Ditutupnya pintu ijtihad

       Petaka besar menimpa fiqh islam pada periode ini dimana kesucian ilmu ternodai, orang-orang berani berfatwa, menggali hukum sedangkan merek sangat jauh dari pemahaman terhadap kaidah dan dalil-dalil fiqh yang pada akhirnya mereka berbicara tentang agama tanpa ilmu. Keadaan ini memaksa para penguasa dan ulama’ untuk menutup pintu ijtihad pada pertengahan ayat keempat hijriyah agar mereka mengklaim diri sebagai mujtahid tidak bisa bertindak leluasa dan menyelamatkan masyarakat umum dari fatwa yang menyesatkan. Akan tetapi sangat disayangkan, larangan ini telah member efek yang negative terhadap fiqh islam sehingga menjadi jumud dan ketinggalan zaman. Seharusnya para fuqaha’ periode ini meletakkan beberapa aturan yang bisa digunakan untuk membantah pendapat ulama’ gadungan tersebut. Salah satunya dengan menjelaskan dalil dan bukti yang menyingkap aib mereka didepan orang banyak, dan melarang masyarakat untuk mengikutinya karena fatwa mereka tanpa ilmu dan menyesatkan dan bukan penutuppintu ijtihad. Andaikan hal ini mereka lakukan, niscaya mereka telah memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan fiqh islam dan lebih baik dari pada menutup pintu ijtihad sama sekal

 

Faktor Kemunduran Fiqh Pada Periode Ini

Ada beberapa sebab terjadinya kemunduran ilmu fiqh pada zaman ini di antaranya sebagai berikut:

 1. Pergolakan politik dalam tubuh Negara Islam, musuh menguasai kaum muslimin dan orang asing menjadi pemimpin bagi kaum muslimin. Hal tersebut menyebabkan negara Islam menjadi lemah, yang berdampak pada lemahnya perkembangan ilmu pengetahuan dan di antaranya adalah fiqh Islam.

 2. Pada zaman ini para fuqoha’ yang lebih memperhatikan warisan fiqh madzhab dan mengajak masyarakat untuk mengikutinya, fanatik, dan menghujat orang-orang yang berbeda pendapat dengan mereka.

3. Para fuqoha’ membatasi ruang geraknya dan tidak mau berijtihad seperti yang kami jelaskan sebelumnya.

4. Munculnya beberapa buku yang syarat dengan rumusan yang perlu dipecahkan, sehingga masyarakat melupaka buku-buku warisan yang berharga, gaya bahasanya mudah dipahami dan penjelasannya mudah untuk dicerna.

5.  Kesatuan wilayah Islam yang luas, telah retak dengan munculnya beberapa Negara baru, baik Eropa (Spanyol), Afrika Utara, di kawasan Timur Tengah, dan Asia. Munculnya Negara-Negara baru itu membawa ketidakstabilan politik. Hal ini mempengaruhi pula kegiatan pemikiran dan pemantapan hukum.

6. Pecahnya kesatuan kenegaraan/pemerintahan itu menyebabkakn merosotnya pula kewibawaan pengendalian perkembangan hukum.

BAB III

 PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

        Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa fiqih akan selalu berkembang dari zaman-zaman. Ayat-ayat hukum pada umumnya berubah prinsip-prinsip saja yang harus di kembangkan lebih lanjut. Disaat Rasulullah masih hidup tugas mengembangkan dan menafsirkan ayat terletak pada diri beliau melalui As-Sunnahnya. Namun setelah wafat ilmu fiqih masih terus berkembang pada zaman  al-khulafaur rasyidin dan sampai sekarang.Meskipun pernah mengalami kemunduran beberapa abad yang lalu.

Demikian dengan mempergunakan Al-Qur’an dan as-Sunnah setiap masalah yang timbul bisa di atasi untuk masa sekarang. Jika suatu masalah tidak ada dala  Al-Qur’an dan As-Sunnah maka para mujtahid akan menyiaskan atau berpendapat  yang sesuai dengan kaidah Al-Qur’an dan As-Sunnah.

B.     Saran

Kami sebagai penulis, menyadari bahwa makalah ini banyak sekali kesalahan dan sangat jauh dari kesempurnaan.Tentunya, penulis akan terus memperbaiki makalah dengan mengacu pada sumber yang dapat dipertanggungjawabkan nantinya.Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran tentang pembahasan makalah diatas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Bety & M. Zuhdi, 2014, Fiqh (Cara Mudah Memahami Fiqih secara Praktis & Cepat), Palembang : NoerFikri

 

Indah Pertiwi, dkk, Makalah Pengantar Ilmu Fiqh : Sejarah & Perkembangan Fiqh, Bengkulu : IAIN Bengkulu

 

http://fadilatulmahmudah.blogspot.co.id/2013/01/makalahtentangperkembanganfiqih.html

 

http://fatihal-afasyi.blogspot.co.id/2014/09/khulashah-sejarah-perkembangan-ilmu.htm

                         

http://hanafiyesss.blogspot.co.id/2012/10/sejarahperkembanganilmufiqh.html

 

http://nasehatquran.com/2019/5/pengertian-fiqih-menurut-para-ulama.html

 

http://sitimahdzuroh.blogspot.com/2015/01/ilmu-fiqih-pada-masa-kemunduran.html

 

 

 UNTUK DOWNLOAD FILE

DOWNLOAD SINI