MAKALAH

ZAKAT

Disusun Guna Memenuhi Tugas

Mata Kuliah : Ilmu Fiqih


Dosen Pengampu : Wahab Hasbullah, M.M

 

DISUSUN OLEH:

Afeniya Nurul Puspita Sari                 (2005026062)

Baharudin                                           (2005026063)

Diana Pangestuti                                 (2005026064)

 

PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO

2020

KATA PENGANTAR

Alhamdulilah puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “ZAKAT” untuk memenuhi tugas mata kuliah ILMU FIQIH.

Terima kasih kami sampaikan kepada teman-teman yang telah membantu mencari bahan untuk menyelesaikan makalah ini sehingga dapat selesai tepat pada waktunya.

Kami sangat menyadari apabila dalam penulisan maupun penyusunan makalah ini terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu kritik serta saran dari para pembaca sangat kami harapkan. Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan dipergunakan sebagaimana mestinya untuk menambah wawasan.

 

 

 

Semarang, 21 September 2020

 

 

Penulis


 

Daftar Isi

 

 

KATA PENGANTAR.. ii

Daftar Isi iii

A.     Latar Belakang. 1

B.     Rumusan Masalah. 1

C.     Tujuan Penulisan. 2

A.     Pengertian Zakat. 3

B.     Hukum Mengeluarkan Zakat. 3

C.     Dalil Kewajiban Zakat. 3

D.     Syarat Wajib Zakat 4

E.     Macam Macam Zakat. 4

F.     Penerima Zakat. 5

G.         Manfaat Zakat. 6

A.     Kesimpulan. 8

Daftar Pustaka. 9

 


 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Masalah Zakat merupakan kewajiban utama bagi umat islam yang telah ditetapkan dalam Alqur’an, Sunah nabi, dan ijma’ para ulama. Zakat termasuk rukun Islam yang ketiga. Zakat mempunyai peran yang sangat penting bagi umat islam, sebab zakat dapat membersihkan dan mensucikan hati umat manusia, sehingga terhindar dari sifat tercela, seperti kikir, rakus, dan gemar memupuk harta.

Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah allah swt. Begitu pentingnya kedudukan zakat, sehingga dalam al-qur’an, kata zakat selalu disebut sejajar dengan kata shalat, dan itulah yang menjadi dasar kewajiban zakat. Salah satu landasan utama agama Islam adalah zakat, zakat merupakan salah satu fondasi utama yang menegakkan agama islam itu sendiri, hal ini telah disabdakan Rasulullah saw dalam Hadits shahihnya yang artinya sebagai berikut ini: “Islam dibangun di atas lima landasan: Syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhamad utusan Alah, menegakan solat, menunaikan zakat, puasa romadhon dan haji." (QS: Bukhori, Muslim). Kewajiban zakat atas muslim adalah di antara kebaikan islam yang menonjol dan perhatiannya terhadap urusan para pemeluknya, hal itu karena begitu banyak manfaat zakat dan betapa besar kebutuhan orang-orang fakir kepada zakat.

B.     Rumusan Masalah

Dari latar belakang penelitian, maka penulis merusmuskan masalah sebagai berikut:

1.      Apa pengertian Zakat?

2.      Apa Hukum Melaksanakan Zakat?

3.      Apa Saja Syarat Wajib Zakat?

4.      Ada Berapa Macam Zakat?

5.      Siapakah Yang Berhak Menerima Zakat?

6.      Apa Manfaat Dari Zakat?

C.    Tujuan Penulisan

Setiap penelitian memilki tujuan yang dicapai dalam melakukan penelitian, berikut diantaranya:

1.      Untuk mengetahui pengertian zakat.

2.      Untuk mengetahui dasar hukum dilaksanakannya zakat.

3.      Untuk mengetahui tujuan zakat.

4.      Untuk mengetahui syarat-syarat dilaksanakannya zakat.

5.      Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat.

6.      Untuk mengetahui macam- macam zakat.

7.      Untuk mengetahui Manfaat zakat.

8.      Guna menyelesaikan Tugas Mata Kuliah Ilmu FIQIH.

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Zakat

Zakat menurut bahasa artinya bersih, bertambah (ziyadah), dan terpuji. Jika diucapkan, zaka al-zar, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah, tumbuh dan bertambah, diberkati. Katai ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci). Sedangkan menurut istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib,sesuai perintah Allah SWT. kepada orang-orang- orang yang memenuhi syaratnya dan sesuai dengan ketentuan hukum islam. Zakat diperintahkan kepada Muzakki, yaitu orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya untuk berzakat, sesuai dengan syariat islam (hukum islam) dan diberikan kepada orang-orang dhuafa (lemah) yang kategorinya sebagai mustahiq.

B.     Hukum Mengeluarkan Zakat

Dasar Hukum Zakat Firman Allah dalam Al- Qur’an Q.S Al- Baqarah : 43  Artinya:”Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang- orang yang rukuk”. Begitu pentingnya kedudukan zakat, sehingga dalam al-qur’an, kata zakat selalu disebut sejajar dengan kata shalat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum dari melaksanakan zakat adalah Fardhu Ain (wajib bagi setiap orang) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah.

Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

C.    Dalil Kewajiban Zakat

Dalam buku 'Fiqih Islam Wa Adillatuhu' oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, ada hukuman di akhirat ataupun di dunia bagi orang yang tidak mau berzakat (https://www.detik.com/tag/zakat) . Seperti yang tercantum dalam firman Allah Swt,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْأَحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۗ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ.

يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

Artinya: "...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa meraka akan mendapat) azab yang pedih, (ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kami simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (at-Taubah 34-35).

D.    Syarat Wajib Zakat

Secara umum, syarat orang-orang yang wajib membayarkan zakat jika mampu adalah orang-orang dengan kriteria di bawah ini:

1.      Islam.

2.      Merdeka.

3.      Berakal dan baligh.

4.      Berkecukupan, mampu secara finansial.

5.      Hartanya memenuhi nisab.

E.     Macam Macam Zakat

Zakat terdiri dari dua macam:

1.      Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadan. Zakat fitrah dapat dibayar dengan setara 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras.

2.      Zakat Maal

Zakat maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.

Dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1998, pengertian zakat maal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki orang Muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

UU tersebut juga menjelaskan tentang zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadan oleh setiap Muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.

F.     Penerima Zakat

1.      Fakir

ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2.      Miskin

Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

3.      Amil

Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4.      Mu'allaf

Orang yang  baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.

5.      Riqab / Memerdekakan Budak

Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

6.      Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)

Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

7.      Fi Sabilillah

Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

8.      Ibnu Sabil

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

G.    Manfaat Zakat

1.      Meningkatkan ke imanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Berzakat kepada mereka yang membutuhkan merupakan salah satu pilar agama Islam. Setiap muslim pasti berusaha melaksanakan amalan ini dengan tujuan melengkapi kewajiban yang diamanatkan agamanya.

Dengan membayar zakat, atau bisa disebut sedekah, kamu sudah menunjukkan keimananmu kepada Allah SWT.Sebab, dengan berzakat kamu tidak mengharapkan imbalan duniawi melainkan ketenangan hati dan pahala dari Allah SWT.

2.      Sebagai pembersih harta dan mensucikan diri.

Pada harta yang kita miliki, sejatinya terdapat hak-hak orang lain di dalamnya. Dengan mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki untuk kaum yang berhak, tentunya akan mensucikan harta kita. Setelah menunaikan zakat, perasaan seseorang juga akan lebih lega dan hati lebih tenang karena salah satu kewajiban sudah dilaksanakan.

3.     Memberikan ketenangan jiwa.

Berzakat melatih umat Muslim untuk ikhlas. Jika dilakukan dengan ikhlas dan tanpa paksaan, zakat bermanfaat melatih kita menjadi pribadi yang ikhlas dan tulus melakukan kebajikan bagi orang lain. Inilah hikmah zakat yang akan membawa banyak keselamatan untukmu.

4.      Mengurangi kesenjangan antara yang kaya dan miskin.

Zakat yang dikeluarkan oleh orang kaya itu dapat mengurangi kemiskinan yang menguntungkan bagi orang kaya dalam mengembangkan hartanya dan akan menjadi salah satu jalan untuk menyejahterakan masyarakat.Dengan demikian,segala bibit kecemburuan sosial yang melahirkan berbagai gejolak sosial akan dapat di rendam.

5.      Membentuk rasa bersyukur atas nikmat Allah SWT.

Zakat adalah salah satu cara bersyukur dan berterima kasih kepada Allah SWT.Begitu besar nikmat yang di berikan Allah SWT sampai kita tidak dapat menghitungnya.Maka dengan menafkahkan sebagian harta kita untuk diberikan kepada fakir,miskin,yatim,piatu dan orang-orang yang membutuhkanya.


 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dalam makalah yang berjudul zakat ini dapat disimpulkan. Zakat merupakan pengeluaran yang wajib dalam islam. Zakat dibedakan menjadi dua jenis yakni zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal adalah  zakat yang harus dikeluarkan seorang muslim yang telah memenuhi nisob tertentu yang telah ditetapkan oleh fikih. Sedangkan zakat firtah adalah zakat yang harus di keluarkan seorang muslim baik yang belum baligh (dewasa) maupun yang sudah baligh. Manfaat adanya zakat adalah untuk menyadarkan bahwa harta yang kita miliki ada hak untuk orang lain.


 

Daftar Pustaka

 

https://www.tokopedia.com/blog/dig-manfaat-hikmah-zakat/ (diakses 21 Sep 2020)

https://blog.kitabisa.com/zakat-pengertian-hukum-keutamaan-serta jenisnya/https://blog.kitabisa.com/pengertian-hikmah-dan-macam-macam-zakat/ (diakses 21 Sep 2020)

https://zakat.or.id/mengeluarkan-zakat-sebagai-ungkapan-rasa-syukur/(diakses 21 Sep 2020)

https://id.wikipedia.org/wiki/Zakat(diakses 21 Sep 2020)

 

 

 

dowload file di bawah sini

KLIK DI SINI