MAKALAH
ZAKAT
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Ilmu Fiqih
Dosen Pengampu : Wahab Hasbullah, M.M
DISUSUN OLEH:
Afeniya Nurul Puspita Sari (2005026062)
Baharudin (2005026063)
Diana Pangestuti (2005026064)
PROGRAM STUDI
EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
2020
KATA PENGANTAR
Alhamdulilah puji syukur kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan
makalah yang berjudul “ZAKAT” untuk memenuhi tugas mata kuliah ILMU FIQIH.
Terima kasih kami sampaikan kepada teman-teman
yang telah membantu mencari bahan untuk menyelesaikan makalah ini sehingga
dapat selesai tepat pada waktunya.
Kami sangat menyadari apabila dalam penulisan
maupun penyusunan makalah ini terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu
kritik serta saran dari para pembaca sangat kami harapkan. Kami berharap semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan dipergunakan sebagaimana mestinya
untuk menambah wawasan.
Semarang,
21 September 2020
Penulis
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Zakat merupakan kewajiban
utama bagi umat islam yang telah ditetapkan dalam Alqur’an, Sunah nabi, dan
ijma’ para ulama. Zakat termasuk rukun Islam yang ketiga. Zakat mempunyai peran
yang sangat penting bagi umat islam, sebab zakat dapat membersihkan dan
mensucikan hati umat manusia, sehingga terhindar dari sifat tercela, seperti
kikir, rakus, dan gemar memupuk harta.
Zakat adalah mengeluarkan sebagian
harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah allah swt. Begitu pentingnya
kedudukan zakat, sehingga dalam al-qur’an, kata zakat selalu disebut sejajar
dengan kata shalat, dan itulah yang menjadi dasar kewajiban zakat. Salah satu
landasan utama agama Islam adalah zakat, zakat merupakan salah satu fondasi
utama yang menegakkan agama islam itu sendiri, hal ini telah disabdakan
Rasulullah saw dalam Hadits shahihnya yang artinya sebagai berikut ini: “Islam
dibangun di atas lima landasan: Syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan
Muhamad utusan Alah, menegakan solat, menunaikan zakat, puasa romadhon dan
haji." (QS: Bukhori, Muslim). Kewajiban zakat atas muslim adalah di antara
kebaikan islam yang menonjol dan perhatiannya terhadap urusan para pemeluknya,
hal itu karena begitu banyak manfaat zakat dan betapa besar kebutuhan
orang-orang fakir kepada zakat.
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang penelitian, maka penulis merusmuskan masalah
sebagai berikut:
1.
Apa pengertian Zakat?
2.
Apa Hukum Melaksanakan Zakat?
3.
Apa Saja Syarat Wajib Zakat?
4.
Ada Berapa Macam Zakat?
5.
Siapakah Yang Berhak Menerima Zakat?
6.
Apa Manfaat Dari Zakat?
C.
Tujuan
Penulisan
Setiap penelitian memilki tujuan yang dicapai dalam melakukan
penelitian, berikut diantaranya:
1.
Untuk mengetahui pengertian zakat.
2.
Untuk mengetahui dasar hukum dilaksanakannya zakat.
3.
Untuk mengetahui tujuan zakat.
4.
Untuk mengetahui syarat-syarat dilaksanakannya zakat.
5.
Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat.
6.
Untuk mengetahui macam- macam zakat.
7.
Untuk mengetahui Manfaat zakat.
8.
Guna menyelesaikan Tugas Mata Kuliah Ilmu FIQIH.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Zakat
Zakat menurut bahasa artinya bersih, bertambah
(ziyadah), dan terpuji. Jika diucapkan, zaka al-zar, artinya adalah tanaman itu
tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan
zakat al-nafaqah, artinya nafkah, tumbuh dan bertambah, diberkati. Katai ini juga sering
dikemukakan untuk makna thaharah (suci). Sedangkan menurut istilah, zakat adalah
mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib,sesuai perintah Allah
SWT. kepada orang-orang- orang yang memenuhi syaratnya dan sesuai
dengan ketentuan hukum islam. Zakat diperintahkan kepada Muzakki, yaitu
orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya untuk berzakat, sesuai
dengan syariat islam (hukum islam) dan diberikan kepada orang-orang dhuafa
(lemah) yang kategorinya sebagai mustahiq.
B.
Hukum
Mengeluarkan Zakat
Dasar Hukum Zakat Firman Allah dalam Al- Qur’an Q.S Al-
Baqarah : 43 Artinya:”Dirikanlah shalat dan tunaikanlah
zakat dan rukuklah bersama orang- orang yang rukuk”. Begitu pentingnya kedudukan zakat, sehingga dalam
al-qur’an, kata zakat selalu disebut sejajar dengan kata shalat. Zakat
merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum dari melaksanakan zakat adalah
Fardhu Ain (wajib bagi setiap orang) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah.
Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat,
haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an
dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan
yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
C.
Dalil Kewajiban Zakat
Dalam buku 'Fiqih Islam Wa Adillatuhu' oleh Prof. Dr.
Wahbah Az-Zuhaili, ada hukuman di akhirat ataupun di dunia bagi orang yang
tidak mau berzakat (https://www.detik.com/tag/zakat) . Seperti
yang tercantum dalam firman Allah Swt,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْأَحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۗ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ.
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
Artinya: "...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan
perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira
kepada mereka, (bahwa meraka akan mendapat) azab yang pedih, (ingatlah) pada
hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahanam, lalu dengan itu
disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka,
"Inilah harta bendamu yang kami simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (at-Taubah 34-35).
D.
Syarat Wajib
Zakat
Secara umum, syarat orang-orang yang wajib membayarkan
zakat jika mampu adalah orang-orang dengan kriteria di bawah ini:
1. Islam.
2. Merdeka.
3. Berakal dan baligh.
4. Berkecukupan, mampu secara finansial.
5. Hartanya memenuhi nisab.
E.
Macam Macam
Zakat
Zakat terdiri dari dua macam:
1.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah
zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau
pada bulan Ramadan. Zakat fitrah dapat dibayar dengan setara 3,5 liter (2,5
kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Makanan pokok di
Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa
beras.
2.
Zakat Maal
Zakat maal (harta)
adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil
laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing
jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.
Dalam Undang-Undang
(UU) tentang Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1998, pengertian zakat maal
adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang Muslim atau badan yang
dimiliki orang Muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya.
UU tersebut juga
menjelaskan tentang zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan
pada bulan Ramadan oleh setiap Muslim bagi dirinya dan bagi orang yang
ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya
Idul Fitri.
F.
Penerima
Zakat
1. Fakir
ialah
orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak
memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan
baik.
2. Miskin
Di
atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang
memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya
cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
3. Amil
Mereka
adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga
menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mu'allaf
Orang
yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga
menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang
semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan
Muhammad sebagai rasulNya.
5. Riqab / Memerdekakan Budak
Di
zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya.
Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka
dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
Gharim
merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak
menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat
seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk
mendapat zakat akan gugur.
7. Fi Sabilillah
Yang
dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk
kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan,
panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
8. Ibnu Sabil
Ibnu
Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan
perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
G.
Manfaat
Zakat
1.
Meningkatkan ke imanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Berzakat
kepada mereka yang membutuhkan merupakan salah satu pilar agama Islam. Setiap
muslim pasti berusaha melaksanakan amalan ini dengan tujuan melengkapi
kewajiban yang diamanatkan agamanya.
Dengan
membayar zakat, atau bisa disebut sedekah, kamu sudah menunjukkan keimananmu
kepada Allah SWT.Sebab, dengan berzakat kamu tidak mengharapkan imbalan duniawi
melainkan ketenangan hati dan pahala dari Allah SWT.
2.
Sebagai pembersih harta
dan mensucikan diri.
Pada harta yang kita miliki, sejatinya
terdapat hak-hak orang lain di dalamnya. Dengan mengeluarkan sebagian harta
yang kita miliki untuk kaum yang berhak, tentunya akan mensucikan harta kita.
Setelah menunaikan zakat, perasaan seseorang juga akan lebih lega dan hati
lebih tenang karena salah satu kewajiban sudah dilaksanakan.
3. Memberikan
ketenangan jiwa.
Berzakat melatih umat Muslim untuk ikhlas. Jika
dilakukan dengan ikhlas dan tanpa paksaan, zakat bermanfaat melatih kita
menjadi pribadi yang ikhlas dan tulus melakukan kebajikan bagi orang lain.
Inilah hikmah zakat yang akan membawa banyak keselamatan untukmu.
4.
Mengurangi kesenjangan antara yang kaya
dan miskin.
Zakat yang dikeluarkan oleh orang kaya
itu dapat mengurangi kemiskinan yang menguntungkan bagi orang kaya dalam
mengembangkan hartanya dan akan menjadi salah satu jalan untuk menyejahterakan
masyarakat.Dengan demikian,segala bibit kecemburuan sosial yang melahirkan
berbagai gejolak sosial akan dapat di rendam.
5.
Membentuk rasa bersyukur atas nikmat Allah
SWT.
Zakat adalah salah satu cara bersyukur
dan berterima kasih kepada Allah SWT.Begitu besar nikmat yang di berikan Allah
SWT sampai kita tidak dapat menghitungnya.Maka dengan menafkahkan sebagian
harta kita untuk diberikan kepada fakir,miskin,yatim,piatu dan orang-orang yang
membutuhkanya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam makalah yang berjudul zakat
ini dapat disimpulkan. Zakat merupakan pengeluaran yang wajib dalam islam.
Zakat dibedakan menjadi dua jenis yakni zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal
adalah zakat yang harus dikeluarkan
seorang muslim yang telah memenuhi nisob tertentu yang telah ditetapkan oleh
fikih. Sedangkan zakat firtah adalah zakat yang harus di keluarkan seorang
muslim baik yang belum baligh (dewasa) maupun yang sudah baligh.
Manfaat adanya zakat adalah untuk menyadarkan bahwa harta yang kita miliki ada
hak untuk orang lain.
Daftar Pustaka
https://www.tokopedia.com/blog/dig-manfaat-hikmah-zakat/ (diakses 21 Sep 2020)
https://blog.kitabisa.com/zakat-pengertian-hukum-keutamaan-serta jenisnya/https://blog.kitabisa.com/pengertian-hikmah-dan-macam-macam-zakat/ (diakses 21 Sep 2020)
https://zakat.or.id/mengeluarkan-zakat-sebagai-ungkapan-rasa-syukur/(diakses 21 Sep 2020)
https://id.wikipedia.org/wiki/Zakat(diakses 21 Sep 2020)
0 Komentar